1Sultan Mubina Ahmad, 2Affiz Pratama Koto, 3Najwa Syahputri Siregar, 4Nur Aziza Putri Pami Lubis, 5M. Rizqy Al Fatih
Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, terutama dalam bidang komunikasi dan pendidikan. Namun, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga menimbulkan berbagai risiko, khususnya bagi anak-anak. Anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan sering kali belum mampu memahami bahaya yang ada di dunia digital. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan media sosial menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital.
Tingginya Penggunaan Internet pada Anak
Saat ini penggunaan internet di Indonesia semakin meningkat. Data menunjukkan bahwa sekitar 89% anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet, dan sebagian besar mengakses media sosial melalui perangkat digital seperti ponsel dan tablet.
Selain itu, laporan UNICEF menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia rata-rata menggunakan internet sekitar 5,4 jam setiap hari. Waktu penggunaan yang cukup lama ini membuat anak semakin rentan terpapar berbagai risiko di dunia digital, seperti konten negatif, kecanduan internet, dan perundungan daring
Ancaman Digital bagi Anak
Media sosial tidak hanya menjadi tempat berinteraksi, tetapi juga memiliki berbagai risiko bagi anak. Beberapa ancaman yang sering terjadi antara lain:
- Cyber bullying (perundungan daring)
Banyak anak menjadi korban ejekan, penghinaan, atau komentar negatif di media sosial. Bahkan penelitian menunjukkan sekitar 48% anak di Indonesia pernah mengalami cyber bullying. - Paparan konten negatif
Anak dapat dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia seperti pornografi atau kekerasan di internet. - Penipuan dan kejahatan digital
Anak yang belum memahami keamanan digital mudah tertipu oleh orang asing di internet. - Kecanduan media sosial
Penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, dan hubungan sosial anak.
Upaya Pemerintah dalam Melindungi Anak
Untuk mengurangi berbagai risiko tersebut, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti cyber bullying, penipuan online, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong platform digital untuk menyediakan fitur perlindungan anak dan sistem verifikasi usia pengguna.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai perusahaan teknologi dan platform media sosial untuk meningkatkan keamanan pengguna, terutama anak-anak. Kerja sama ini mencakup penerapan fitur keamanan, sistem pelaporan (report), dan penghapusan konten yang melanggar aturan.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Selain kebijakan pemerintah, perlindungan anak di dunia digital juga membutuhkan peran aktif dari orang tua dan sekolah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengawasi penggunaan internet pada anak.
- Memberikan pendidikan literasi digital sejak dini.
- Membatasi waktu penggunaan gadget.
- Mengajarkan etika dan keamanan dalam menggunakan media sosial.
Dengan pendampingan yang baik, anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan aman.

